Sabtu, 20 September 2008

DlYAT

Adapun diyat atau denda, maka tidak ada hadits yang disepakati shahihnya, tidak pula ada ijma' yang meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari fuqaha' salaf) berpendapat disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam masalah denda. Pendapat inilah yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang berpendapat seperti ini maka tidak berdosa baginya, karena fatwa itu dapat berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan nash-nash juz'iyah dan tujuan secara umum.

media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Diyat.html

Ta'zir

Sanksi (sanction). Hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.

www.niriah.com/kamus/2id123.html